TUGAS DAN FUNGSI
Tugas Pokok PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh
PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh mempunyai tugas pokok:
• Merencanakan, mengorganisasikan, dan mengoordinasikan pelaksanaan
pengumpulan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi publik di sekolah.
• Menetapkan prosedur operasional standar (SOP) pengelolaan dan pelayanan
informasi publik agar dapat diakses secara cepat, tepat, dan mudah oleh masyarakat
maupun pemangku kepentingan (stakeholders).
• Menguji konsekuensi atas informasi publik yang bersifat rahasia atau dikecualikan
sebelum diputuskan untuk tidak dipublikasikan.
• Menyediakan dan menerbitkan Daftar Informasi Publik (DIP) yang secara berkala
dimutakhirkan.
Fungsi PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh
Dalam menjalankan tugas pokoknya, PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh memiliki fungsi
sebagai berikut:
1. Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi
• Menghimpun seluruh informasi publik dari berbagai unit kerja atau bidang
(kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana, dan keuangan/humas) di lingkungan
sekolah.
• Menata, menyimpan, dan memelihara dokumen informasi publik menggunakan
sistem penyimpanan fisik maupun digital yang aman dan terstruktur.
• Melakukan klasifikasi terhadap status informasi publik, yang meliputi:
• Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
• Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta.
• Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
• Informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia sesuai aturan hukum).
2. Pelayanan Informasi Publik
• Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, mudah, dan santun
kepada pemohon informasi (orang tua siswa, peserta didik, komite sekolah, maupun
masyarakat luas).
• Menerima, mencatat, dan memproses setiap pengajuan permohonan informasi
publik sesuai dengan jalur atau format administratif yang berlaku.
• Membantu pemohon informasi dalam mendapatkan hak akses informasi publik
sesuai dengan prosedur standar.
3. Pengujian dan Penyaringan Informasi
• Melakukan pengujian konsekuensi secara teliti terhadap kerahasiaan dokumen
sekolah (seperti data pribadi siswa/guru, dokumen ujian tertentu, atau rahasia
keuangan internal) sebelum memberikan keputusan penolakan atau pemberian
akses.
• Memastikan tidak ada informasi yang menyesatkan atau melanggar hak privasi
individu yang disebarluaskan ke publik.
4. Evaluasi dan Pelaporan
• Menyusun laporan tahunan pelaksanaan layanan informasi publik di SMA Negeri 1
Suak Tapeh.
• Mengevaluasi kinerja pelayanan informasi secara berkala guna meningkatkan
kualitas transparansi dan akuntabilitas tata kelola sekolah.

Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini