Tentang PPID

REGULASI

REGULASI

Senin, 24 Agustus 2026 14:26 WIB
15 |   -

REGULASI TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

 

SMA NEGERI 1 SUAK TAPEH

Keterbukaan Informasi Publik di SMA Negeri 1 Suak Tapeh dilaksanakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Regulasi keterbukaan informasi publik berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Tujuan dan Asas

  • Menjamin hak warga sekolah dan masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan SMA Negeri 1 Suak Tapeh.

  • Mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan.

  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh.

  • Menyediakan informasi yang akurat, benar, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Hak dan Kewajiban

Setiap orang berhak:

  • Memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Melihat dan mengetahui informasi publik yang tersedia.

  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui mekanisme permohonan informasi.

  • Mengajukan permohonan informasi kepada PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh.

  • Mengajukan keberatan apabila pelayanan atau pemberian informasi tidak sesuai dengan ketentuan.

SMA Negeri 1 Suak Tapeh berkewajiban:

  • Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

  • Memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, sederhana, dan mudah diakses.

  • Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik.

  • Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan memutakhirkan informasi publik.

  • Menetapkan dan mengumumkan informasi publik sesuai dengan klasifikasinya.

Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan

Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh SMA Negeri 1 Suak Tapeh antara lain:

  • Profil dan identitas SMA Negeri 1 Suak Tapeh.

  • Visi, misi, tujuan, dan program sekolah.

  • Struktur organisasi dan tata kelola sekolah.

  • Informasi mengenai PPID dan petugas pelayanan informasi.

  • Program dan kegiatan sekolah.

  • Informasi mengenai penerimaan peserta didik baru.

  • Informasi mengenai kurikulum dan kegiatan pembelajaran.

  • Informasi mengenai sarana dan prasarana sekolah.

  • Informasi mengenai prestasi sekolah dan peserta didik.

  • Informasi mengenai kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler.

  • Informasi mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

  • Informasi mengenai pelayanan publik yang diselenggarakan oleh sekolah.

  • Informasi lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat.

Informasi yang Tersedia Setiap Saat

Informasi yang tersedia setiap saat dapat meliputi:

  • Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan SMA Negeri 1 Suak Tapeh.

  • Peraturan, kebijakan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan sekolah.

  • Profil lengkap sekolah.

  • Struktur organisasi dan tugas serta fungsi masing-masing bagian.

  • Rencana kerja dan program sekolah.

  • Laporan kegiatan sekolah.

  • Laporan pelayanan informasi publik.

  • Standar operasional prosedur pelayanan informasi publik.

  • Daftar informasi publik.

  • Informasi mengenai tata cara memperoleh informasi publik.

  • Informasi mengenai tata cara pengajuan keberatan.

  • Informasi lain yang ditetapkan sebagai informasi publik dan dapat diakses sesuai ketentuan.

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon apabila berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pemberiannya dapat menimbulkan konsekuensi tertentu.

Informasi yang dapat dikecualikan antara lain:

  • Informasi yang berkaitan dengan data pribadi seseorang.

  • Informasi yang apabila dibuka dapat mengganggu perlindungan hak pribadi.

  • Informasi yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan seseorang.

  • Informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.

  • Informasi lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk informasi yang dikecualikan.

Penetapan informasi yang dikecualikan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan, apabila diperlukan, melalui uji konsekuensi.

Mekanisme Memperoleh Informasi

Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan informasi kepada PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh melalui kanal pelayanan informasi yang telah disediakan.

Mekanisme pelayanan informasi meliputi:

  1. Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID.

  2. Pemohon melengkapi identitas dan informasi yang diminta sesuai ketentuan.

  3. PPID mencatat dan memeriksa permohonan informasi.

  4. PPID memberikan tanggapan terhadap permohonan sesuai dengan ketentuan waktu pelayanan.

  5. Informasi diberikan dalam bentuk yang tersedia dan dapat diakses oleh pemohon.

  6. Apabila informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan, PPID memberikan penjelasan sesuai ketentuan.

  7. Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila tidak memperoleh pelayanan informasi sebagaimana mestinya.

PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh

PPID SMA Negeri 1 Suak Tapeh merupakan unit pengelola pelayanan informasi dan dokumentasi yang bertugas membantu mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan sekolah.

PPID mempunyai tugas antara lain:

  • Menghimpun dan mengelola informasi publik.

  • Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

  • Mendokumentasikan informasi publik.

  • Menyusun dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik.

  • Mengelola permohonan informasi.

  • Mengelola keberatan atas pelayanan informasi.

  • Memastikan informasi yang diberikan akurat dan tidak menyesatkan.

  • Mengembangkan pelayanan informasi melalui website dan kanal informasi resmi sekolah.

  • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Kanal Informasi Publik

Pelayanan informasi publik SMA Negeri 1 Suak Tapeh dapat dilakukan melalui:

  • Website resmi sekolah.

  • Kanal/halaman PPID sekolah.

  • Surat atau permohonan tertulis.

  • Email resmi sekolah/PPID.

  • Pelayanan langsung di sekolah.

  • Media informasi resmi sekolah lainnya.

Setiap kanal informasi wajib dikelola secara tertib, diperbarui secara berkala, dan digunakan untuk menyampaikan informasi resmi sekolah kepada masyarakat.

Komitmen Keterbukaan Informasi

SMA Negeri 1 Suak Tapeh berkomitmen untuk:

  • Mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

  • Memberikan informasi secara cepat, tepat, mudah, dan sederhana.

  • Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

  • Melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi dan informasi sekolah.

  • Memanfaatkan teknologi informasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi sekolah.

Dengan adanya regulasi ini, SMA Negeri 1 Suak Tapeh berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang terbuka, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.

 


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini